Disdik Kepri Akan Hapus Syarat Suket Domisili di PPDB Tahun Ini

Disdik Kepri Akan Hapus Syarat Suket Domisili di PPDB Tahun Ini
Kepala Dinas Pendidikan Kepri M. Dali.(Foto istimewa)
Disdik Kepri Akan Hapus Syarat Suket Domisili di PPDB Tahun Ini
Kepala Dinas Pendidikan Kepri M. Dali.(Foto istimewa)

bentan.co.id – Menjelang Dibukanya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) DAN Kejuruan di Kepri, Dinas Pendidikan (Disdik) Kepri akan mengantisipasi permasalahan terkait PPDB secara daring maupun Luring, terutama tentang Surat Keterangan Domisili yang dicurigai sebagai sumber masalah.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, M. Dali mengatakan, pemberlakuan Surat Keterangan Domisili sebagai salah satu syarat untuk pendaftaran jalur zonasi, sejak dua tahun lalu PPDB diterapkan, ternyata menimbulkan masalah penumpukan di satu zonasi yang memiliki sekolah favorit.

Sehingga beberapa Oknum diduga menggunakan surat domisili sebagai modus agar bisa mendaftar diluar zonasi atau tempat tinggalnya, demi menyekolahkan anaknya di sekolah tertentu yang dianggap favorit.

“Kami telah menerima saran atau masukkan dari pihak-pihak terkait. Salah satunya rencana dihapusnya kebijakan surat Klketerangan domisili dan diganti dengan kebijakan lainnya yang lebih efektif untuk jalur zonasi,” kata M. Dali, Kamis (20/5/2021).

Selain itu, ia juga mengakui, sejak dua tahun PPDB online diterapkan, pihaknya belum berhasil menghapus stigma sekolah favorit ditengah masyarakat.

Oleh karena itu diharapkan agar semua pihak terutama orangtua siswa agar berkenan menyekolahkan anaknya di Wilayah zonasi terdekat dengan domisili, baik di sekolah negeri maupun swasta.

“Pihak Sekolah Swasta juga diminta agar tidak membebani masyarakat dengan biaya yang mahal, sehingga dapat menarik minat masyarakat, dan diharapkan dapat terjadi pemerataan jumlah peserta didik di tiap sekolah,” sebut dia.

PPDB Online di Kepri akan dibuka pada Tanggal 28 Juni hingga 2 Juli mendatang. Saat ini Disdik Kepri masih menunggu usulan Rencana Daya Tampung Sekolah (RDTS) dari tiap Sekolah. Sekaligus membahas pembagian persentase jalur PPDB, yakni jalur zonasi, prestasi, perpindahan orangtua.

Reporter: bentan.co.id
Editor: Bram

Dapatkan berita terkini dan terpercaya. Jangan ketinggalan like, follow, dan aktifkan notifikasimu sekarang: Fanspage Bentan.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *