Ditreskrimum Polda Kepri Tangkap Pelaku Komplotan Kejahatan Pecah Kaca

Ditreskrimum Polda Kepri Menangkap Lima Pelaku Kejahatan Pecah Kaca Mobil di Batam
Ditreskrimum Polda Kepri Menangkap Lima Pelaku Kejahatan Pecah Kaca Mobil di Batam. f. Bidhumas Polda Kepri.

Bentan.co.id – Ditreskrimum Polda Kepri menangkap lima pelaku kejahatan pecah kaca mobil yang terjadi di parkiran Hotel Cardinal Lucky Star Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.

Kedua pelaku inisial AS dan S, dan tiga orang penadah hasil curian inisial AWH, ES dan FA juga diamankan.

Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Robby Topan Manusiwa mengatakan, peristiwa ini berawal saat korban usai menarik uang di Bank BCA kawasan Jodoh, Batam senilai Rp 310.000.000, pada Rabu (3/5/2023) lalu, sekitar pukul 08.05 Wib.

Kata dia, usai menarik uang korban lalu menjemput orang tuanya yang menginap di Hotel Cardinal Lucky Star, kawasan Lubuk Baja, Batam, dan uang yang usai diambil korban dari Bank ditinggalkan di dalam mobil.

“Usai jemput orang tuanya, korban kaget lampu mobil menyala dan kaca mobil kanan pecah dan uang yang berada di dalam plastik hitam juga ikut hilang. Lalu korban lapor ke Polda Kepri dengan kerugian Rp 310 juta,” ucap AKBP Robby, saat menggelar konferensi pers, Senin (22/5/2023) kemarin.

Dari laporan itu, tim Resmob Subdit 3 berkoordinasi dengan Opsnal Satreskrim Polresta Barelang dan Opsnal Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja, mengetahui keberadaannya dan pelaku inisial AS berhasil diamankan.

Kepada polisi, AS mengaku melancarkan aksinya bersama satu orang temannya inisial S. Lalu, polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku inisial S di kawasan Happy Garden bersama tiga orang penadah, pada Kamis (18/5/2023) lalu.

“AS ini yang bawa motor dan S yang eksekutor. Pelaku S terpaksa kami lakukan tindakan tegas dan terukur, karena mencoba melarikan diri saat pencarian barang bukti,” tegas nya.

Atas Perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke – 4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara dan Pasal 480 KUHP ancaman hukuman 4 tahun. (Yto)

Editor :Brp