Bentan.co.id – Bupati Bintan non aktif Apri Sujadi dijatuhi hukuman selama 5 tahun oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (21/4/2022).
Menanggapi putusan Majelis Hakim tersebut, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Apri Sujadi, Kartika Citra Nanda mengaku Kliennya Apri Sujadi merasa kecewa. Karena selama proses sejak awal hingga persidangan terdakwa Apri kooperatif dan bahkan terdakwa membantu Jaksa dalam kasus tersebut untuk mengungkapkan siapa-siapa saja dan dimana saja sejak dari awal mulanya.
“Jaksa saja menuntut nya ringan, dengan putusan majelis hakim ini pak Apri pasti kecewa, kami sebagai PH nya juga merasa kecewa,” sebutnya.
Untuk kedepannya, kata Kartika, langkah-langkah yang akan diambil nantinya akan berdiskusi dulu bersama tim apakah akan mengajukan banding atau menerima.