Bentan.co.id – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tanjungpinang kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Dompak.
Kali ini, dua orang tersangka baru berhasil diamankan pada Sabtu (5/7/2025) lalu.
Kedua tersangka masing-masing bernama Hidayat, warga Bandung, Jawa Barat, dan Iwan Kurniawan, warga Jakarta. Keduanya diketahui bekerja sebagai konsultan pengawas untuk proyek tersebut.
Penangkapan ini dibenarkan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo.
“Benar, dua orang yang terlibat sebagai konsultan pengawas dalam proyek Pelabuhan Dompak telah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Agung, Kamis (10/7/2025).
Keduanya ditangkap saat berada di Jakarta, dan kini tengah menjalani proses pemeriksaan di ruang penyidik Satreskrim Polresta Tanjungpinang.
“Saat ini mereka juga sudah kami tahan,” tambah Agung.
Sebelumnya, kasus korupsi pada proyek pembangunan Pelabuhan Dompak ini telah menjerat dua pelaku lain, yakni Hariyadi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang divonis 5 tahun penjara, serta M. Noor Ichsan, kontraktor pelaksana, yang meninggal dunia saat menjalani masa hukuman.
Proyek yang dikerjakan pada tahap VI tahun 2015 itu merupakan program Kementerian Perhubungan melalui KSOP Tanjungpinang.
Nilainya ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah dari dana APBN. Namun akibat penyimpangan dalam pelaksanaan, kerugian negara mencapai Rp35 miliar.
Ironisnya, pelabuhan Dompak hingga kini belum bisa difungsikan dan dibiarkan terbengkalai.(Yto)
Editor: Don