Bentan.co.id – Dua korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Bintan, menerima restitusi total senilai Rp 22,4 juta.
Penyerahan restitusi secara simbolis tersebut digelar di di Kantor Kejari Bintan, di Bintan Buyu, Kabupaten Bintan, pada Jumat (22/12/2023) siang.
Dua orang korban yang menerima restitusi tersebut yakni Aloysius Leki sebesar Rp.10.338.500 dan Ahmad sebesar Rp. 15.333.000.
Sebelumnya, para korban dan terdakwa diamankan Satreskrim Polres Bintan pada 16 Juli 2023 lalu, di Pantai Dolphin, Desa Teluk Bakau, Kecamatan Gunung Kijang, Bintan.
Kepala Kejaksaan Negeri Bintan, I Wayan Widdyara mengatakan, dalam kasus tersebut ada empat terdakwa yang telah membayara restitusi diantaranya, terdakwa Rasimin Rp12.835.750 juta, Fauzi Rp 3.208.937 juta, Jari 3.208.937 juta dan terdakwa Iriansyah Rp 3.208.937 juta.
“Ada 4 orang terdakwa yang sudah membayarakan restitusi pada korban. Satu lagi terdakwa Agustinus Bere belum membayarkan restitusi,” ungkapnya.
Dalam kasus tersebut, terdakwa Rasimin dituntut 4 tahun penjara dan empat terdakwa lainya 3 tahun penjara, pada 13 Desember 2023 lalu. (Yto)