Bentan.co.id – Polsek Tanjungpinang Timur berhasil meringkus dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang beraksi di wilayah Jalan Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF), Senin (27/1/2025).
Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Sugiono, mengkonfirmasi bahwa kedua pelaku berstatus pelajar.
Namun, salah satu pelaku, berinisial Ra, telah berusia 20 tahun dan masih tercatat sebagai siswa Sekolah Menengah Atas (SMA).
Sementara itu, pelaku lainnya, Rh, berusia 16 tahun dan masih di bawah umur.
“Keduanya merupakan pelajar, tetapi pelaku Ra sudah berusia 20 tahun, sedangkan Rh baru 16 tahun,” jelas AKP Sugiono.
Menurutnya, kedua pelaku diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor di tujuh lokasi berbeda.
Rinciannya, lima kejadian terjadi di wilayah Polsek Tanjungpinang Timur, satu kejadian di wilayah Polsek Bukit Bestari, dan satu lagi di wilayah Bintan.
Barang Bukti dan Modus Operandi
Dari penangkapan ini, polisi mengamankan tujuh unit sepeda motor sebagai barang bukti, di antaranya motor jenis KLX, Supra, CRV, Honda Vario, Mio Soul, Vega, dan Honda Grand.
Selain itu, juga diamankan alat-alat seperti kompresor, alat las, dan gas yang digunakan untuk memodifikasi kendaraan hasil curian.
“Berdasarkan keterangan sementara dari pelaku, sepeda motor hasil curian tersebut rencananya akan digunakan sendiri dan dimodifikasi,” terang Sugiono.
Saat ini, Polsek Tanjungpinang Timur masih melakukan pendalaman terkait kasus ini dan terus mengembangkan penyelidikan.
“Kami akan melakukan ekspose perkara ini kepada rekan-rekan media dalam waktu dekat,” tambahnya.
AKP Sugiono juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya yang berada di wilayah hukum Polsek Tanjungpinang Timur, untuk lebih waspada dan menjaga situasi keamanan dan perdamaian masyarakat (kamtibmas).
“Jangan ragu untuk melaporkan aktivitas yang mencurigakan kepada pihak kepolisian,” tegasnya.(*/Yto)
Editor: Don