Dua Pelaku Curanmor di 11 TKP dan Penadah Dibekuk Polisi, 9 Motor Curian Seharga Rp 2 Juta Disita

Dua pelaku curanmor dan penadah dibekuk Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang.
Dua pelaku curanmor dan penadah dibekuk Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang. f. Bentan.

Bentan.co.id – Dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor dan beserta seorang penadah dibekuk Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang.

Dari tangan para tersangka polisi berhasil menyita sembilan unit sepeda motor hasil curian yang dijual kedua pelaku seharga 1 hingga 2 juta rupiah.

Setelah mendapatkan informasi terhadap keberadaan TF (29) dan AT (30), langsung meringkus pelaku di sebuah rumah di jalan DR Sutomo, Tanjungpinang.

Saat ditangkap, petugas kepolisian menemukan alat hisap sabu atau bong didalam rumah, diduga kedua pelaku usai menggelar pasta narkoba jenis sabu. Pelaku pun ditangkap dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, usai mereka melakukan aksi pencurian sepeda motor.

Setelah menangkap TF (29) dan AT (30), polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan satu orang pengusaha badut di Tanjungpinang inisial BM (35) yang diduga menjadi penadah barang hasil curian.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengatakan, dalam melakukan aksinya, kedua pelaku menargetkan motor yang terparkir di luar rumah dan kemudian mereka merusak kunci kontak motor dengan menggunakan obeng, tang dan kunci L.

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, sebut Kombes Heribertus, kedua pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian sepeda motor di Tanjungpinang di 11 lokasi.

“Saat ditangkap kita terpaksa lakukan tindakan tegas, karena melawan dan mencoba kabur saat ditangkap. Ketiganya ini merupakan residivis dengan berbagai kasus,” ucap Kapolresta, Jumat (17/3/2023)

Atas perbuatannya, kedua pelaku curanmor ini terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan pidana penjara minimal 7 tahun.

Kepada masyarakat khususnya Kota Tanjungpinang, Kapolresta Tanjungpinang menghimbau, agar dapat lebih berhati-hati lagi saat meninggalkan kendaraan atau memarkirkan kendaraan.

Pastikan saat meninggalkan kendaraan dalam kondisi benar-benar aman atau bila perlu menggunakan kunci ganda.

“Kejahatan terjadi karena ada niat dan kesempatan. Dan kita Polresta Tanjungpinang akan melakukan dengan semaksimal mungkin penegakan hukum,” jelas Kombes Pol Herbertus.

(Yto/Brp)