Bentan.co.id – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjungpinang mutasi dua orang tahanan kasus pencurian dan perlindungan anak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tanjungpinang, pada Selasa (8/10/2024).
Mutasi dua orang tahanan dilakukan dalam rangka meningkatkan efektivitas pembinaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjungpinang.
Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Adittya Pratama mengatakan, mutasi dua tahanan itu dengan menggunakan bus transpas kendaraan khusus pemindahan narapidana. Pemindahan tersebut juga dikawal ketat oleh petugas kepolisian dan staf pengamanan Rutan.
“Sesampainya di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, kedua warga binaan langsung diterima oleh pihak registrasi Lapas untuk menjalani proses administrasi lebih lanjut,” kata Adittya, Rabu (9/10/2024).
Adittya menyampaikan, mutasi ini merupakan bagian dari upaya peningkatan pelayanan terhadap warga binaan serta memastikan pembinaan berjalan lebih efektif, sesuai kapasitas dan kebutuhan masing-masing warga binaan.
“Kami berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik, sehingga setiap warga binaan dapat menjalani proses pembinaan dengan lebih baik dan terarah,” ujarnya.
Mutasi warga binaan ini juga mencerminkan langkah Rutan Tanjungpinang dalam menyeimbangkan kapasitas hunian dan memastikan kondisi yang lebih kondusif, baik di Rutan maupun Lapas.
“Kami selalu berupaya menciptakan lingkungan pembinaan yang mendukung rehabilitasi para warga binaan, agar mereka dapat kembali ke masyarakat dengan lebih siap dan Tangguh,” jelasnya.
Dengan langkah ini, diharapkan proses pembinaan di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang dapat terus berjalan optimal dan mendukung tercapainya tujuan pemasyarakatan yang lebih baik. (Yto)
Editor : Brp