
bentan.co.id – Petugas Satnarkoba Polres Bintan mengamankan oknum sipir Lapas Narkotika Tanjungpinang karena diduga terlibat peredaran sabu di dalam Lapas.
Kasat Narkoba Polres Bintan, AKP Rangga Primazada mengatakan penangkapan itu dilakukan pada Minggu (10/1/2021) lalu. Menurut Rangga, petugas Lapas Narkotika Tanjungpinang menggelar operasi rutin dan berhasil menemukan tujuh paket sabu dari saku celana seorang napi berinisial YM (43). Dari pengakuan YM, sabu tersebut didapat dari FD.
“Atas laporan dari Lapas makanya kami amankan FD beserta barang bukti sabu,” katanya.
Dari hasil interogasi polisi, FD mengaku hanya diminta memberikan paket sabu tersebut kepada YM oleh seorang pria berinisial RK.
“Saat ini RK sedang kami cari dan berstatus DPO,” ujarnya.
Polisi terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus peredaran di dalam Lapas. FD kini ditahan di Rutan Polres Bintan, sedangkan napi YM masih ditahan di Lapas Narkotika Tanjungpinang.
(Ink/Brp)