Empat Karyawan Perusahaan di Tanjungpinang Ditangkap atas Dugaan Penggelapan Barang

Empat Karyawan Perusahaan di Tanjungpinang Ditangkap atas Dugaan Penggelapan Barang
Satreskrim Polresta Tanjungpinang menangkap empat karyawan sebuah perusahaan di kawasan Batu 6, Tanjungpinang. F. Ilustrasi Pexels.

Bentan.co.id – Satreskrim Polresta Tanjungpinang menangkap empat karyawan sebuah perusahaan di kawasan Batu 6, Tanjungpinang, pada Kamis (20/3/2025).

Keempatnya, berinisial FA, ND, RA, dan RN, diduga melakukan penggelapan barang berharga milik perusahaan yang berlokasi di Jalan RE Martadinata.

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo, membenarkan penangkapan tersebut. Saat ini, mereka telah dibawa ke kantor Satreskrim untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut.

“Iya benar. Empat karyawan diamankan karena diduga melakukan penggelapan,” ujar Agung, Minggu (23/3/2025).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, keempat tersangka diduga telah menggelapkan material berbahan kuningan sejak awal tahun 2025.

Mereka mengambil batangan kuningan milik perusahaan dan menjualnya untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kasus ini, termasuk nilai kerugian serta barang bukti yang berhasil diamankan.

“Kasusnya masih kami selidiki lebih lanjut,” tambah Agung.(*/Yto)

Editor: Don

Dapatkan berita terkini dan terpercaya. Jangan ketinggalan like, follow, dan aktifkan notifikasimu sekarang: Fanspage Bentan.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *