Bentan.co.id – Ditreskrimum Polda Kepri bersama Satreskrim Polresta Barelang mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) berupa pembobolan rumah di Perumahan Bandar Sri Mas, Kelurahan Sei Panas, Batam Kota.
Kasus bermula dari laporan korban yang mendapati rumahnya dibobol saat ditinggal berbelanja pada 23 Januari 2026. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp110 juta.
Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic mengatakan, setelah mendapatkan laporan korban, petugas langsung menindaklanjuti dan melakukan serangkaian penyelidikan.
Hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan empat pelaku berinisial IY, MI, SDN, dan AS, serta satu orang RH yang membantu menjual hasil kejahatan. Para pelaku juga diduga terlibat dalam aksi serupa di Batam dengan total kerugian mencapai Rp200 juta.
“Para pelaku ini berhasil kita amankan di kawasan Bengkong Sadai dan Batu Aji. Diduga mereka juga terlibat dalam tindak pidana lainya di Batam dan saat ini masih proses pengembangan,” jelasnya, saat konferensi pers di Mapolresta Barelang, Senin (2/2/2026).
Para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara, sementara RH terancam pidana maksimal 4 tahun.
Sementara itu, Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol Dr. Nona Pricillia Ohei menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk respons cepat jajaran kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aksi kejahatan yang meresahkan.
“Polda Kepri dan Polresta Barelang berkomitmen untuk terus memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap laporan akan segera kami tindaklanjuti dengan langkah-langkah profesional dan terukur,” ucapnya.
Polisi mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika menemukan hal mencurigakan.(Yto)






