Bentan.co.id, Bintan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di wilayah pelayaran UPP Tanjung Uban.
Keempat tersangka tersebut adalah RP selaku direktur, IS yang menjabat Kepala UPP Tanjung Uban periode 2021–2023, serta M yang bertugas sebagai Kepala Seksi Kesyahbandaran dan Kepala Seksi Lalu Lintas UPP Tanjung Uban.
Kepala Kejari Bintan, Rusmin, menjelaskan bahwa pihaknya telah memeriksa 22 saksi dan menyita 554 dokumen terkait kasus ini.
“Keempat tersangka sudah kami titipkan di Rutan Kelas I Tanjungpinang,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, dugaan kerugian negara mencapai Rp1,7 miliar. Dari empat tersangka, tiga di antaranya merupakan ASN aktif di Kementerian Perhubungan.
Modus yang digunakan para pelaku adalah mengizinkan kapal RIG Setia bersandar di Pelabuhan Lobam pada 2023 dan menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) tanpa pembayaran PNBP.
“Para tersangka korupsi PNBP ini akan dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi. Saat ini kami juga menelusuri aliran dana untuk mengetahui ke mana saja uang tersebut mengalir,” tutup Rusmin.(Ink)
Editor: Don