Tanjungpinang – Kejaksaan Negeri atau Kejari Tanjungpinang resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah di wilayah Tanjungpinang dan Bintan. Kasus ini ditaksir merugikan korban hingga Rp16,48 miliar.
Pelimpahan tahap II dari penyidik Satreskrim Polresta Tanjungpinang itu berlangsung pada Kamis (21/8/2025) siang di Kantor Kejari Tanjungpinang.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Tanjungpinang, Martahan Napitupulu, mengatakan tahap II dilakukan setelah berkas enam tersangka dinyatakan lengkap. Keenamnya berinisial ES, KS, RAZ, MR, JA, dan LL.
Selain para tersangka, jaksa juga menerima sejumlah barang bukti, di antaranya 1 unit pompong, speed boat, 3 rumah, 14 mobil, emas dengan berbagai berat, serta uang tunai Rp689 juta.
“Setelah tahap II ini, JPU akan menyusun surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke persidangan,” jelas Martahan.
Dari enam tersangka, dua di antaranya yakni LL dan KS langsung ditahan oleh jaksa. Sementara beberapa tersangka lain masih menjalani penahanan dalam perkara berbeda, sehingga tidak dilakukan penahanan ulang oleh Kejari.
Dalam kasus pemalsuan sertifikat tanah, para tersangka dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.(Yto)
Editor: Don