Bentan.co.id – Pemerintah Kota Tanjungpinang memastikan bahwa tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu akan menerima gaji yang disesuaikan dengan kemampuan daerah.
Besaran gaji ini hampir setara dengan pendapatan mereka saat masih berstatus honorer atau Pegawai Tidak Tetap (PTT).
Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, menjelaskan bahwa penganggaran gaji telah disusun berdasarkan alokasi yang sebelumnya digunakan untuk tenaga honorer.
“Gaji tenaga PPPK paruh waktu akan tetap sama seperti yang mereka terima sebelumnya. Jika sebelumnya Rp1,7 juta, maka jumlah tersebut akan tetap diberikan,” ujar Zulhidayat.
Ia menambahkan, proses penyusunan anggaran telah rampung dengan total tenaga PPPK paruh waktu mencapai lebih dari seribu orang.
Sementara itu, bagi tenaga PPPK penuh waktu, gaji akan mengikuti ketentuan yang ditetapkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan tidak dibebankan pada anggaran pemerintah daerah.
“Untuk tenaga PPPK penuh waktu, penganggarannya mengikuti aturan dari Kemenkeu,” imbuhnya.
Terkait pelantikan tenaga PPPK tahap I yang telah lulus seleksi, Zulhidayat mengaku belum menerima informasi lebih lanjut. Saat ini, pemerintah lebih fokus pada pembukaan seleksi PPPK tahap II.
“Pelantikan masih menunggu arahan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB),” tutupnya.(*/Yto)
Editor: Don