Bentan.co.id – Siaga Rianto (65) ditangkap polisi karena diduga mencabuli 3 orang cucunya. Perbuatan cabul itu disebabkan karena pelaku sering menonton video porno.
Dari pengakuan salah seorang korban, perbuatan cabul pelaku pertama kali pada tahun 2012 hingga 2015, saat itu korban masih berusia 8 tahun, namun korban baru berani menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya Januari 2022.
Selanjutnya orang tua korban menanyakan ke beberapa kerabat yang disinyalir menjadi korban aksi bejat pelaku. Dan benar saja, dua anak yang masih sepupu korban juga menjadi korban pencabulan, masing-masing berusia 9 dan 11 tahun. Menurut pengakuan kedua korban ini, perbuatan itu dilakukan pelaku pada tahun 2018 dan 2019.
Perbuatan cabul pelaku lantas dilaporkan ke Satreskrim Polres Tanjungpinang. kemudian Jumat (4/2/2022) pelaku ditangkap polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 KUHP Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara.