Bentan.co.id – Bea Cukai Tanjungpinang bersama TNI AD menyita ratusan ribu batang rokok tanpa pita cukai senilai Rp 160 juta, dari sejumlah toko di Wilayah Tanjungpianng dan Bintan.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Bea Cukai Tanjungpinang, Faisal Rusydi mengatakan, pada operasi pasar itu tim gabungan Bea Cukai Tanjungpinang dan TNI AD, mengamankan 110.388 batang rokok tanpa pita cukai.
Kata Faisal, operasi pasar gempur rokok ilegal itu dilakukan sejak tanggal 15 hingga 31 Mei 2023.
“Operasi dilakukan dibeberapa toko dan warung sebagai tempat penjualan eceran. Saat diperiksa ditemukan adanya BKC Hasil Tembakau
tanpa dilekati pita cukai,” ucap Faisal, Kamis (8/6/2023).
Potensi kerugian negara dari peredaran rokok tanpa pita cukai ini, sebut Faisal, diperkirakan mencapai Rp 110 juta. Bea Cukai Tanjungpinang juga memberikan edukasi ke para pedagang, cara mengidentifikasi rokok ilegal.
“Barang hasil penindakan saat ini telah dibawa ke KPPBC TMP B Tanjungpinang,” ucap dia. (Yto)
Editor : Brp