Greenpeace Indonesia Tolak Terlibat dalam Tim Kajian Ekspor Pasir Laut

Greenpeace Indonesia Tolak Terlibat dalam Tim Kajian Ekspor Pasir Laut
Ilustrasi pasir laut. Greenpeace Indonesia Tolak Terlibat dalam Tim Kajian Ekspor Pasir Laut. Foto: Pexels.
Greenpeace Indonesia Tolak Terlibat dalam Tim Kajian Ekspor Pasir Laut
Ilustrasi pasir laut. Greenpeace Indonesia Tolak Terlibat dalam Tim Kajian Ekspor Pasir Laut. Foto: Pexels.

Bentan.co.id – Greenpeace Indonesia menolak terlibat dalam tim kajian yang akan dibentuk Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut (PP 26/2023).

Greenpeace mendesak pemerintah segera membatalkan regulasi kontroversial tersebut karena berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan secara masif.

Juru Kampanye Laut Greenpeace Indonesia, Afdillah mengatakan Greenpeace Indonesia menolak terlibat dalam tim kajian KKP untuk implementasi PP 26/2023.

Baca juga: Menteri KKP Jamin Ekspor Pasir Laut Berjalan Transparan

“Sikap kami jelas: pemerintah harus membatalkan PP tersebut,” tegasnya.

Dia mengatakan regulasi ini adalah upaya greenwashing atau akal-akalan pemerintah yang mengatasnamakan pengelolaan laut demi keberlanjutan.

“Padahal, di balik itu semua, PP ini justru akan menjadi pelicin oligarki dan para pelaku bisnis untuk meraup keuntungan dari aktivitas ekspor pasir laut,” ucapnya.

Nama Greenpeace Indonesia disebut berulang oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono selama konferensi pers yang diselenggarakan pada Rabu, 31 Mei 2023.

Ia menggadang-gadang Greenpeace sebagai salah satu perwakilan organisasi masyarakat sipil untuk terlibat dalam tim kajian yang dimaksud.

Baca juga: Soal Ekspor Pasir Laut, Greenpeace: Greenwashing Ala Pemerintah

Tim kajian tersebut akan diberi mandat, di antaranya, untuk melakukan kajian dan memberikan rekomendasi untuk pelaksanaan pengelolaan hasil sedimentasi di laut.
Contohnya menentukan wilayah laut yang pasirnya dapat diambil, berapa jumlah pasir yang bisa dikeruk, menganalisis kebutuhan pasir untuk digunakan di dalam negeri maupun untuk diekspor, dan lainnya.

Menurutnya, tim kajian tersebut akan beranggotakan perwakilan berbagai kementerian, lembaga, ataupun organisasi.

Di antaranya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Perhubungan, peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), akademisi dari perguruan tinggi, serta organisasi masyarakat sipil.

“Kalau mereka mengatakan ini sedimentasi boleh, baru saya izinkan. Kalau tidak ya enggak. Greenpeace, kami sehati soal lingkungan. Greenpeace bantuin saya, dong,” tuturnya.(*/Brp)

Editor: Brp

Dapatkan berita terkini dan terpercaya. Jangan ketinggalan like, follow, dan aktifkan notifikasimu sekarang: Fanspage Bentan.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *