TNI AL Temukan 26 Kardus Sisik Trenggiling di Kapal Asing

TNI AL Temukan 26 Kardus Sisik Trenggiling di Kapal Asing
TNI Angkatan Laut (AL) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 780 kilogram sisik trenggiling yang diangkut kapal berbendera Vietnam, MV Hoi An 8, di perairan Tanjung Sekong, Banten pada Selasa (7/4/2026). F. TNI AL.

Bentan.co.id – TNI Angkatan Laut (AL) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 780 kilogram sisik trenggiling yang diangkut kapal berbendera Vietnam, MV Hoi An 8, di perairan Tanjung Sekong, Banten pada Selasa (7/4/2026).

Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli rutin yang dilakukan oleh KAL Anyer I-3-64 yang mendeteksi pergerakan mencurigakan dari kapal tersebut.

Baca juga: Belajar di Kapal Angkatan Laut, Siswa SD Kanaan Kenal Dunia Maritim

Petugas kemudian melaksanakan prosedur penghentian dan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Bacaan Lainnya

Tim VBSS (Visit, Board, Search, and Seizure) yang melakukan pemeriksaan di atas kapal menemukan 26 kardus berisi sisik trenggiling dengan total berat mencapai 780 kilogram. Barang tersebut disembunyikan di bagian haluan palka kapal.

Selanjutnya, kapal, nakhoda, serta barang bukti diamankan ke Markas Komando Lanal Banten untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Kapal tetap berada dalam pengawasan ketat unsur patroli TNI AL.

Kapal MV Hoi An 8 diketahui mengangkut muatan resmi berupa steel coil. Namun, berdasarkan temuan awal, kapal tersebut diduga melakukan pelanggaran hukum terkait penyelundupan dan perdagangan satwa dilindungi. Modus operandi yang digunakan masih dalam proses pendalaman dan diduga melibatkan praktik pemindahan muatan di tengah laut.

Nilai ekonomis dari barang bukti diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah, seiring tingginya permintaan sisik trenggiling di pasar gelap internasional.

Komandan Lanal Banten, Kolonel Laut (P) Catur Yogiantoro, menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas pengawasan wilayah laut dalam mencegah berbagai aktivitas ilegal, termasuk perdagangan satwa dilindungi.

“Saat ini, Lanal Banten masih melakukan pendalaman kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan internasional yang terlibat,” jelasnya.(*)

Editor: Don

Pos terkait