
Bentan.co.id – Kenaikan harga terjadi pada gas elpiji nonsubsidi ukuran tabung 5,5 kilogram dan 12 kilogram. Setia Kurniawan, Koordinator Satgas Migas Bintan mengatakan, atasi kenaikan ini satgas migas melakukan monitoring di sejumlah tempat seperti Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) PT Selaras Prima Mandiri, PT Mitra Cipta Abadi Mulia, PT Surya Buana Bintan di Tanjunguban dan beberapa pangkalan gas elpiji di Kijang.
“Terkait kenaikan harga gas elpiji nonsubsidi, di SPPBE tidak ada pemberitahuan karena tugas SPPBE adalah untuk pengisian dan pengangkutan saja,” ujarnya.
Walaupun telah terjadi kenaikan harga gas elpiji iwan memgaku tidak ada pengaruh dalam penjualan baik subsidi maupun non subsidi. Bahkan hingga bulan Desember 2021, masih terdapat sisa 30 Load Order (LO),” jelasnya.
Iwan menjelaskan Untuk kenaikan harga elpiji nonsubsidi di Bintan Utara tidak dikenakan PPN yaitu sebelumnya harga gas elpiji ukuran 5,5 Kg seharga Rp 61.000 dan saat ini menjadi Rp 72.000. Sementara harga gas elpiji ukuran 12 Kg sebelumnya Rp 128.000, kini menjadi Rp 153.000.
Sedangkan untuk harga elpiji nonsubsidi di pangkalan gas elpiji di Kijang dikenakan PPN kini menjadi Rp 90.000 untuk ukuran 5,5 kg dari harga sebelumnya Rp 80.000. Sedangkan ukuran 12 kg menjadi Rp 185.000 dari sebelumnya Rp 160.0000.
“Untuk stok aman dan tidak ada kekurangan. Hingga saat ini dengan adanya kenaikan harga gas elpiji nonsubsidi di wilayah Bintan tidak terdapat gejolak dan penolakan dari masyarakat,” tuturnya.