Bentan.co.id-Enam Warga Negara Vietnam ditangkap petugas Imigrasi Tanjungpinang lantaran kedapatan melanggar izin tinggal keimigrasian. Bahkan, mereka berencana akan melakukan aktivitas ilegal fishing di Perairan Bintan.
Penangkapan keenam orang Warna Negara asal Vietnam ini berawal dari Imigrasi Tanjungpinang mendapatkan informasi dari masyarakat.
Dari informasi itu petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap keenamnya di sebuah gudang di kawasan Sei Enam, Kijang, Kabupaten Bintan.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumhan Kepri, I Nyoman Gede Surya Mataram mengatakan, dari hasil penyelidikan petugas keenam WN Vietnam ini masuk ke Indonesia melalui Pelabuhan Batam Center, dengan menggunakan visa bebas kunjungan dan visa C13.
“Saat ditangkap mereka sedang merakit peralatan memancing sotong di gudang di kawasan Sei Enam,” kata dia, Selasa (14/8/2024).
Selain itu, dari hasil pemeriksaan mereka juga berencana akan membeli kapal yang akan digunakan untuk melakukan aktivitas ilegal fishing di Perairan Bintan.
“Mereka ditangkap di gudang milik inisial S di Kijang, Bintan Timur. Saat di gudang mereka membuat peralatan memancing sotong dan mereka akan melakukan penangkapan ikan setelah selesai semuanya,” ucapnya.
Atas perbuatannya, keenam WNA asal Vietnam ini disangkakan Pasal 112 Haruf (a) Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta rupiah. (Yto)