Bentan.co.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Pemerintah Inggris resmi meluncurkan Blue Planet Fund Country Plan, sebuah inisiatif strategis untuk meningkatkan pengelolaan kawasan konservasi laut di Indonesia.
Program ini merupakan bagian dari upaya Inggris dalam mendukung pengelolaan sumber daya perikanan secara berkelanjutan, sejalan dengan target Indonesia menjadikan 30 persen wilayah laut sebagai kawasan konservasi.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan bahwa konservasi laut berperan krusial dalam mitigasi perubahan iklim.
“Pengelolaan kawasan konservasi harus dilakukan secara kolaboratif, mengingat laut memiliki kemampuan menyerap emisi karbon yang menjadi pemicu utama perubahan iklim,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (25/1/2025).
Indonesia sendiri telah menerapkan Kebijakan Ekonomi Biru untuk memperkuat perlindungan laut. Kebijakan ini mencakup pengendalian aktivitas perikanan, regulasi pemanfaatan wilayah pesisir serta pulau-pulau kecil, hingga penanggulangan pencemaran laut.
Salah satu langkah konkret dalam kebijakan ini adalah perluasan kawasan konservasi laut secara bertahap.
Pemerintah menargetkan 10 persen wilayah laut atau 30 juta hektare masuk dalam kawasan konservasi pada 2030.
Angka ini akan terus meningkat hingga 30 persen atau setara 97,5 juta hektare pada 2045.
“Luasan tersebut hampir setara dengan daratan Inggris, namun perjalanan menuju target ini masih panjang,” kata Trenggono.
Untuk mencapai target tersebut, KKP menerapkan tiga strategi utama, yaitu:
Integrasi konservasi laut ke dalam kebijakan nasional dan regional, termasuk dalam rencana pembangunan jangka panjang dan tata ruang laut.
Penguatan regulasi pemerintah guna memastikan pengelolaan kawasan konservasi yang lebih efektif.
Penyusunan Visi Kawasan Konservasi Laut 2045 sebagai pedoman nasional bagi seluruh pemangku kepentingan.
Trenggono menegaskan bahwa kawasan konservasi laut memiliki peran vital dalam menjaga stok ikan, menyerap karbon dioksida (CO₂), menghasilkan oksigen, serta melindungi keanekaragaman hayati.
Untuk memastikan keberlanjutan finansial konservasi, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 27 Tahun 2024 yang mengatur skema pembiayaan berkelanjutan untuk sektor kelautan dan perikanan.(*)
Editor: Don