Info GTK Lolos PPPK 2022, Berikut Cara Cek Infonya

Info GTK Lolos PPPK 2022, Berikut Cara Cek Infonya
Info GTK Lolos PPPK 2022, Berikut Cara Cek Infonya. f. Tangkapan layar dari website info GTK.
Info GTK Lolos PPPK 2022, Berikut Cara Cek Infonya
Info GTK Lolos PPPK 2022, Berikut Cara Cek Infonya. f. Tangkapan layar dari website info GTK.

Bentan.co.id – Info GTK lolos PPPK 2022 membuat guru penasaran untuk mengecek status mereka lolos. Berikut cara untuk cek info GTK lolos PPPK di situs info.gtk.kemdikbud.go.id.

Mereka atau para guru honorer yang lolos PG tentu akan menjadi prioritas guru PPPK tahun 2022 periode Juli-Desember 2022.

Berikut merupakan cara dan langkah untuk cek info GTK lolos PPPK di tahun 2022 di situs info.gtk.kemdikbud.go.id.

1. Ketik info.gtk.kemdikbud.go.id di laman browser anda.

2. Silahkan login dan jangan lupa untuk menggunakan akun dapodik maupun akun datadik

3. Periksa bagian bawah verval ijazah setelah login berhasil.

4. Anda akan melihat status PG disana. apakah lolos atau tidak.

Sementara itu, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Alex Denni sebelumnya telah menyatakan bahwa pengadaan PPPK guru di tahun 2022 ini, terdapat tiga kategori pelamar yang akan diprioritaskan.

Berikut tiga kategori prioritas pelamar PPPK Tahun 2022 yang dimaksud.

– Pelamar Prioritas I

Pelamar Prioritas I harus merupakan Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan juga guru swasta

Syarat untuk pelamar prioritas I adalah guru harus sudah memenuhi nilai ambang batas atau disebut dengan istilah passing grade di seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021 sebelumnya, namun dalam hal ini, pelamar belum memperoleh formasi.

– Pelamar Prioritas II

Pelamar Prioritas II PPPK 2022 harus merupakan Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II).

– Pelamar Prioritas III

Prioritas III pelamar PPPK 2022 harus merupakan guru non-ASN di sekolah negeri yang sudah terdaftar di Dapodik. Syaratnya adalah para guru yang dimaksud harus sudah melewati masa kerja minimal tiga tahun.

Di sisi lain, bagi lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar di data Kemendikbud Ristek maupun di Data Pokok Pendidikan, akan dikategorikan sebagai pelamar umum.

(*/Don)
banner 728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *