Bentan.co.id- Satpol PP Tanjungpinang membernarkan bahwa seorang anggotanya inisial YW ditangkap polisi terkait kasus narkoba.
Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Tanjungpinang, Irwan Yacub mengatakan, YW merupakan ASN aktif di Satpol PP dan bertugas di Bidang Pelayanan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Benar, tapi kita belum dapat infomasi dari Satnarkoba soal informasi lanjutan, nanti kami kordinasi dengan saat narkoba terkait peristiwa ini,” kata dia, Jumat (29/3/2024).
Yacob menyampaikan, atas hal itu pihaknya akan melakukan koordinasi ke BKPSDM Tanjungpinang untuk mengambil langkah-langkah selanjutnya.
“Jika surat penahanan YW sudah kita terima dari Satnarkoba Polresta Tanjungpinang, kita koordinasi ke BKPSD untuk mengambil langkah selanjutnya seperti administrasi kepegawaian. Karena setelah ditahan yang bersangkutan harus menjalani proses hukum,” sebutnya.
Selain itu, lanjut Yacob, atas peristiwa itu pihaknya juga akan melakukan evaluasi dan konsolidasi terhadap 265 anggota Satpol PP Tanjungpinang. Tujuannya untuk mengantisipasi hal serupa terjadi kembali.
“Jangan sampai ada oknum – oknum Satpol PP yang melakukan hal yang sama sebagai pelaku penyalagunaan apalagi terduga pengedar, ini sangat mencoreng nama baik satuankan,” tegasnya.
Namu demikian, sambung Yacob, pihaknya tidak bisa memungkiri segala tindak laku manusia apapun bisa terjadi. “Yang bersangkutan sering melaksankan tugas dan kewajiban dia sebagai Satpol PP, tapi ini diluar kendali kami, bisa sampai seperti ini,”terangnya.(Yto)