Jaksa Cium Aroma Korupsi Pembangunan Rumah Tahfiz Senilai Rp 6,6 Miliar

Bentan.co.id – Kejaksaan Negeri Bintan membidik dugaan korupsi proyek pembangunan rumah Tahfiz senilai Rp 6,6 miliar di Kawasan Kelurahan Sei Lekop, Kabupaten Bintan.
Kasi Intel Kejari Bintan Mustofa menjelaskan proyek itu berdiri diatas lahan seluas 3 hektar dan dilaksanakan secara bertahap, rinciannya tahun 2017 sebesar Rp 2 miliar, tahun 2018 sebesar Rp 2,4 miliar dan pada tahun 2019 sebesar Rp 2,2 miliar.
Kejaksaan menduga pengerjaan gedung dua lantai itu tidak sesuai spesifikasi karena ditemukan banyak rusak. “Baru setahun ditinggalin banyak bagian bangunan yang rusak. Disini kita curigai juga kalau speknya tidak sesuai,” ucapnya.
Baca juga: Takut di Penjara, Belasan Kepala Puskesmas di Bintan Ramai-ramai Mengaku Telah Korupsi
Untuk membuktikan dugaan itu, kejaksaan bakal menggandeng Lembaga Pengembangan Jasa Kontruksi Kepri. “Kami sudah dapat kontrak proyeknya kini masih kita lakukan pulbaket untuk memgetahui apakah ada unsur tindak pidana korupsi dalam proyek ini,” terangnya.
Baca juga: Kepala Puskesmas Sei Lekop Tersangka Korupsi Dana Insentif Nakes