Takut di Penjara, Belasan Kepala Puskesmas di Bintan Ramai-ramai Mengaku Telah Korupsi

Takut di Penjara, Belasan Kepala Puskesmas di Bintan Ramai-ramai Mengaku Telah Korupsi
Kepala Kejaksaan Negeri Bintan I Wayan Riana. (Foto Bentan.co.id/Ink)

Bentan.co.id – Sebanyak 13 Kepala UPT Puskemas yang berada di Bintan mendatangi Kejaksaan Negeri Bintan di untuk meminta perlindungan hukum atas perbuatan dugaan korupsi yang mereka lakukan, Senin (27/12/2021).

Kepala Kejaksaan Negeri Bintan I Wayan Riana mengatakan kedatangan 13 Kepala UPT Puskemas ini terkait dugaan mark up dana insentif tenaga kesehatan. Menurut Wayan, mereka mendatangi kejaksaan dan mengakui kesalahan yang telah dilakukan.

“Mereka mengakui salah dalam pengusulan dana insentif nakes, dan ingin mengembalikan insentif nakes yang telah di ambil,” tuturnya.

Lanjut Wayan, belasan kepala puskesmas itu membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan dan mengakui salah dalam pengusulan dana insentif tenaga kesehatan.

“Kita tetap menjalankan proses hukum dan juga kami akan melakukan penghitungan kerugian negara di 13 puskesmas yang mendatangi kejari Bintan,” katanya.

Selanjutnya, kejaksaan juga memberikan jatuh tempo
atas pengembalian nilai kerugian negara. Terhitung satu bulan sejak surat pernyataan dibuat.

“Kita beri waktu 1 bulan dari pembuatan surat pernyataan kemaren, untuk yang ingin mengembalikan uang mark up insentif nakes di puskesmas yang ada di bintan,” ucap Wayan.

(Ink)