
Bentan.co.id – Jaksa KPK menghadirkan lima orang saksi dalam sidang lanjutan korupsi Bupati Bintan non aktif Apri Sujadi di PN Tipikor Tanjungpinang, Rabu (2/2/2022). Kelima saksi itu adalah mantan Wakil Bupati Bintan Dalmasri Syam, Anggota DPRD Bintan Muhammad Yatir, mantan Ajudan Apri Sujadi, Rizky Bintani serta dua Anggota BP Kawasan Bintan, Yulis Helen dan Radif Ananda
Sidang lanjutan kali ini masih mendengarkan keterangan para saksi yang dihadirkan Jaksa KPK. Sebelum memberikan keterangan dipersidangan, kelima saksi disumpah menurut kepercayaan masing-masing.
Pemeriksaan saksi ini diawali dengan pemeriksaan terhadap Dalmasri, Muhamamd Yatir dan Radif Ananda. Hingga berita ini diterbitkan, sidang pemeriksaan terhadap kepada kelima orang saksi masih berlangsung.