Bentan.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungpinang secara resmi mengumumkan pelaksanaan Pawai Takbir Idulfitri 1446 H yang akan memeriahkan malam takbiran pada Minggu, 30 Maret 2025, mulai pukul 19.30 WIB.
Guna memastikan kelancaran, keamanan, dan kekhidmatan acara, sejumlah aturan tegas ditetapkan bagi seluruh peserta.
Pawai Takbir akan mengambil titik awal dan akhir di Gedung Daerah Tugu Sirih. Rute yang telah ditetapkan meliputi sejumlah ruas jalan utama di Kota Tanjungpinang, yaitu Jalan Merdeka, Tengku Umar, Ketapang, Bakar Batu, Brigjen Katamso, MT. Haryono, Gatot Subroto, D.I. Panjaitan, WR. Supratman (putar balik di Tugu Tangan), Jalan Raya Uban Lama, RH Fisabilillah, depan Polresta, Ahmad Yani, Basuki Rahmad, Wiratno, Yos Sudarso, Usman Harun, dan H. Agus Salim.
Seluruh peserta diwajibkan mengikuti rute yang telah ditentukan tanpa melakukan penyimpangan, pemotongan jalan, atau berhenti di tengah rute, kecuali dalam kondisi darurat yang tidak terhindarkan.
Jenis kendaraan yang diperbolehkan berpartisipasi terbatas pada kendaraan pick-up atau lori yang telah dihias dengan ornamen Islami.
Tinggi maksimal hiasan kendaraan ditetapkan 4 meter dari permukaan jalan, dengan jarak minimal bagian bawah kendaraan 50 cm dari permukaan aspal.
Pembatasan jumlah penumpang juga diberlakukan demi keselamatan. Kendaraan pick-up diperbolehkan membawa maksimal 7 orang (termasuk pengemudi), sementara lori dibatasi maksimal 11 orang (termasuk pengemudi).
Desain hiasan kendaraan harus mengutamakan aspek keselamatan, tidak boleh menghalangi pandangan pengemudi atau menutupi lampu kendaraan.
Kekhidmatan malam takbiran menjadi prioritas utama. Oleh karena itu, peserta diwajibkan mengumandangkan takbir secara langsung.
Penggunaan rekaman suara takbir atau iringan musik latar tidak diperkenankan. Sebagai penambah semarak, peserta diperbolehkan membawa alat musik tradisional seperti beduk dan tambur.
Demi mencegah potensi terjadinya kecelakaan, panitia menetapkan batas kecepatan maksimal kendaraan peserta pawai sebesar 40 km/jam.
Selain itu, kendaraan roda dua dilarang mengikuti pawai untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas di sepanjang rute.
Penilaian peserta akan dilakukan berdasarkan sejumlah kriteria yang meliputi kreasi miniatur kendaraan pawai, kualitas gema takbir dan kekompakan dalam bertakbir, keseragaman busana, adab dan etika peserta, disiplin selama pelaksanaan pawai, serta kepatuhan terhadap batas kecepatan kendaraan yang telah ditetapkan.
Pendaftaran bagi masyarakat atau organisasi yang berminat berpartisipasi telah dibuka mulai tanggal 24 hingga 27 Maret 2025.
Pendaftaran dapat dilakukan di Sekretariat Panitia (Bagian Kesra) atau melalui layanan pesan instan WhatsApp.
Partisipasi dalam pawai ini tidak dikenakan biaya (gratis), dan 100 peserta pertama dari kategori umum akan mendapatkan kupon Bahan Bakar Minyak (BBM).
Informasi lebih lanjut terkait pendaftaran dan pelaksanaan Pawai Takbir Idulfitri 1446 H dapat diperoleh dengan menghubungi narahubung panitia: Muksin (0852-6457-6867), Fadhli Wira Pratama (0852-0122-8800), atau Muhammad Yazid (0812-6892-9296).
Pemkot Tanjungpinang mengimbau seluruh masyarakat untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi suksesnya acara dan kekhusyukan malam takbiran.(*)
Editor: Don