Tanjungpinang – Seorang pemuda spesialis pencuri kotak amal ditangkap Unit Jatanras Polresta Tanjungpinang setelah lama meresahkan masyarakat.
Pemuda berusia 23 tahun bernama Juwendi ini dikenal sebagai spesialis pencuri uang, pembobol kotak amal, serta barang berharga lainnya. Selama ini, Juwendi kerap lolos dari kejaran polisi.
Penangkapan berlangsung pada Rabu (15/10/2025) siang, saat Juwendi sedang tertidur di rumahnya di Jalan Nila, Tanjungpinang. Polisi telah mengepung rumah tersebut tanpa diketahui pelaku.
Dari pemeriksaan awal, Juwendi mengaku melakukan serangkaian pencurian di beberapa lokasi di Tanjungpinang.
Modusnya meliputi pencurian uang tunai, pembobolan kotak amal di masjid, hingga pengambilan barang seperti emas. Barang curian kemudian dijual untuk kepentingan pribadi.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo, membenarkan penangkapan ini.
“Setelah menerima laporan keberadaan pelaku, polisi langsung bergerak. Saat ini pelaku masih diperiksa, dan kasusnya masih dalam pengembangan lebih lanjut,” jelas Agung.
Kini, spesialis pencuri kotak amal yang diketahui seorang residivis, mendekam di sel tahanan Satreskrim Polresta Tanjungpinang.
Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(Yto)
Editor: Don