Kades Sebong Lagoi Dituntut Mundur oleh Belasan Staffnya

Kades Sebong Lagoi Dituntut Mundur oleh Belasan Staffnya
Kades Sebong Lagoi Dituntut Mundur oleh Belasan Staffnya.(Foto istimewa)
Kades Sebong Lagoi Dituntut Mundur oleh Belasan Staffnya
Kades Sebong Lagoi Dituntut Mundur oleh Belasan Staffnya.(Foto istimewa)

bentan.co.id – Kades Sebong Lagoi, Abu Bakar dan sekretarisnya dituntut mundur dari jabatannya oleh belasan Staffnya yang melalui unjuk rasa yang digelar di halaman kantor desa, Jumat (23/4/2021).

Bayu Hendro, Ketua LPM Desa Sebong Lagoi mengatakan, masyarakat menuntut Pemerintah Kecamatan Teluk Sebong selaku pimpinan untuk mengambil alih pelayanan desa. Sehingga masyarakat tidak menjadi korban atas terhentinya pelayanan selama ini oleh pihak desa.

“Kami minta hari ini juga Bu Camat ambil alih pelayanan di desa. Kami minta surat tertulis untuk itu dan Senin depan wajib sudah diambil alih. Kemudian juga berdasarkan surat dari Bupati Bintan tanggal 5 April lalu, kades dan sekdes saat ini juga harus dinonaktifkan,” kata Bayu.

Pokok masalah para staff desa meminta agar menonaktifkan kades dan sekdes yakni lantaran APBDes tidak selesai, yang berimbas kepada pembangunan yang dinilai gagal total.

Kades Sebong Lagoi Abu Bakar mengakui memang kesalahannya. Ia juga bersedia mundur karena dirinya menyadari jika dirinya dipilih masyarakat.

“Bapak ibu bisa menilai mana yang benar dan mana yang salah. Jika memang dikehendaki, saya siap mindur dan masyarakat juga berhak menurunkan saya,” ujarnya.

Jika tuntutan para staff tak dikabulkan, kantor desa tersebut diancam akan disegel yang nantinya berpengaruh terhadap pelayanan masyarakat.

Sementara itu, Sri Henny Utami, Camat Teluksebong mengatakan permasalahan di Desa Sebong Lagoi hingga saat ini belum terselesaikan dan mengakibatkan warga mendemo kantor desa tersebut.

“Seperti APBDes memang belum diselesaikan, tanggal 5 April lalu baru disampaikan draftnya saja ke Pemkab Bintan. Sehingga APBDes tersebut ditolak karena dianggap tidak sesuai aturan yang berlaku, seperti tidak ada musyawarah desa dan evaluasi dari kecamatan.

“Sampai saat ini berbagai kewajiban administrasi belum diselesaikan pihak desa. Kami juga sudah laporkan ke Aparatur Pengawas Internal Pemerintahan (APIP) untuk penyelesaian masalah ini,” kata Henny.

Ia mengatakan juga, hingga saat ini kades dan sekdes masih bersikukuh tidak akan mundur dari jabatannya, kecuali ada surat dari Bupati Bintan. Menurut Henny, hal itu akan membuat kondisi desa semakin tidak
jelas.

Reporter: M. Sumartono
Editor: Bram

Dapatkan berita terkini dan terpercaya. Jangan ketinggalan like, follow, dan aktifkan notifikasimu sekarang: Fanspage Bentan.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *