Bentan.co.id – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berhasil mengamankan sebuah kapal asing berbendera Vanuatu di perairan Tanjung Berakit, Kepulauan Riau.
Kapal tersebut membawa enam awak warga negara asing (WNA) asal Rusia dan diduga terlibat dalam aktivitas ilegal.
Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Jon Kenedi, menyampaikan bahwa operasi ini dilakukan setelah adanya laporan dari Vessel Traffic Service (VTS) Batam mengenai kapal yang berlayar tanpa arah jelas.
Kapal Patroli KN. Sarotama 112 dari Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PPLP) Kelas II Tanjung Uban langsung diterjunkan untuk menyelidiki dan menangkap kapal bernama Fianit NYDH3.
“Kapal berbendera Vanuatu tersebut beserta enam kru asal Rusia diamankan di perairan Tanjung Berakit pada Selasa (31/12/2024) malam. Kapal kini ditahan di Dermaga PPLP Tanjung Uban untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Jon dalam keterangan resmi, Sabtu (4/1/2025).
Kapten kapal mengaku bahwa kapal mereka mengalami kerusakan mesin saat melintas. Namun, petugas menemukan bahwa kapal tidak memiliki dokumen resmi, termasuk surat izin berlayar. Kapten juga mengklaim berlayar dari India, tetapi tujuan perjalanan tidak jelas.
“Tim Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Perhubungan Laut masih mendalami kasus ini. Ada indikasi aktivitas ilegal, seperti pengangkutan limbah B3 tanpa izin dan potensi kerugian negara melalui penerimaan negara bukan pajak (PNBP),” ujar Jon.
Selain melanggar aturan pelayaran, kapal tersebut diduga melakukan kegiatan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan pelayaran, termasuk potensi pencemaran laut di area strategis seperti Tanjung Berakit.
“Kami berkomitmen menjaga keamanan wilayah perairan Indonesia dari segala bentuk aktivitas ilegal. Langkah tegas ini adalah bagian dari upaya melindungi kedaulatan perairan nasional,” tegas Jon.(Ink)
Editor: Don