Karantina Kepri Terapkan SSMEkspor, Ekspor Ayam Broiler via Bandara RHF Kian Mudah

Karantina Kepri Terapkan SSMEkspor, Ekspor Ayam Broiler via Bandara RHF Kian Mudah
Ilustrasi. Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau (Karantina Kepri) memberikan kemudahan layanan sertifikasi ekspor komoditas ayam broiler potong dengan penerapan sistem Single Submission Ekspor (SSMEkspor). F. Pexels.

Bentan.co.id – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau (Karantina Kepri) memberikan kemudahan layanan sertifikasi ekspor komoditas ayam broiler potong dengan penerapan sistem Single Submission Ekspor (SSMEkspor).

Layanan ini diterapkan oleh Satuan Pelayanan Bandara Raja Haji Fisabilillah (Satpel RHF).

Penerapan SSMEkspor tersebut merupakan yang pertama kali dilakukan di Satpel RHF dan ditujukan untuk mempermudah proses pengajuan ekspor bagi pelaku usaha.

Perwakilan PT Japfa di Bintan, Isran Riski Alfasiri, menyampaikan bahwa melalui sistem SSMEkspor, eksportir cukup melakukan satu kali pengisian permohonan ekspor yang langsung terhubung dengan instansi terkait.

Bacaan Lainnya

“Dengan SSMEkspor, kami cukup sekali mengisi permohonan ekspor dan data langsung terkirim ke dua instansi,” ujar Isran, Senin (19/1/2026).

Sebelum adanya layanan SSMEkspor yang terintegrasi dalam portal Indonesia National Single Window (INSW), eksportir diwajibkan melaporkan rencana ekspor ke dua instansi berbeda, yakni Bea dan Cukai serta Karantina, melalui aplikasi yang terpisah. Kondisi tersebut kerap menyebabkan pengulangan pengisian data dan potensi kendala teknis.

Melalui SSMEkspor, eksportir cukup mengajukan permohonan pada satu sistem. Aplikasi ini juga memberikan informasi mengenai instansi yang harus dilalui dalam proses clearance sesuai dengan ketentuan ekspor yang berlaku.

Berdasarkan permohonan yang diajukan, ekspor ayam broiler hidup yang dilakukan berjumlah 25.920 ekor.

Pemeriksaan dan sertifikasi dilakukan oleh petugas Karantina Satpel RHF yang bertugas di Pos Pelayanan Pelabuhan Laut Seri Payung.

Petugas Karantina melakukan rangkaian pemeriksaan, mulai dari pemeriksaan administrasi, fisik, hingga pengujian laboratorium.

Setelah seluruh persyaratan terpenuhi dan ayam dinyatakan sehat, sertifikat kesehatan atau Health Certificate diterbitkan.

Kepala Karantina Kepri, Hasim, mengatakan bahwa ekspor tersebut merupakan yang pertama pada tahun 2026 sekaligus perdana menggunakan sistem SSMEkspor di Satpel RHF.

“Diharapkan ekspor dapat berjalan lancar dan berkelanjutan,” ujarnya.

Berdasarkan data aplikasi BestTrust Karantina, ekspor ayam broiler tersebut menghasilkan devisa sebesar Rp1,8 miliar.

Sepanjang tahun 2025, PT Japfa tercatat telah melakukan ekspor ayam sebanyak 10 kali dengan total 106.272 ekor dan nilai ekonomi mencapai Rp6,7 miliar.

Karantina Kepri menegaskan bahwa pelaksanaan sistem karantina dilakukan dengan bersinergi bersama instansi terkait, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Kolaborasi dilakukan dengan otoritas veteriner, Bea dan Cukai, serta kesyahbandaran untuk memastikan kelancaran lalu lintas komoditas, jaminan kesehatan, dan perlindungan masyarakat.

Sementara itu, pihak perusahaan eksportir memastikan bahwa kegiatan ekspor ayam ke Singapura tidak mengganggu ketersediaan pasokan di pasar lokal, sejalan dengan arahan pemerintah daerah agar kebutuhan pangan dalam negeri tetap menjadi prioritas.(*)

Editor: Don

Pos terkait