
bentan.co.id – Dua taman kota di Tanjungpinang ditutup sementara bagi pengunjung. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran COVID 19. Dua taman kota yang ditutup ialah Taman Gurindam dan Taman Batu 10. Petugas gabungan pun tampak berjaga dilokasi untuk menghalau warga yang nekat masuk ke taman tersebut.
Kepala Satpol PP Kota Tanjungpinang, Ahmad Yani menyebutkan pihaknya bersama unsur gabungan TNI-Polri dan Pemprov Kepri bekerjasama dalam upaya pembatasan ini, setidaknya 10 orang petugas disiagakan untuk mengawasi tiap taman dan memastikan tidak ada masyarakat yang menerobos masuk.
Ahmad Yani menambahkan, Selain menutup dua Taman di Tanjungpinang, Pemerintah juga membatasi jam operasional beberapa Tempat Hiburan Malam (THM) serta mengawasi protokol kesehatan di beberapa tempat keramaian.
Baca juga: Pemerintah Terapkan PPKM Mikro di Seluruh Provinsi Tanggal 1-14 Juni 2021
“Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Tanjungpinang nomor 443 tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan masyarakat dimasa Pandemi COVID 19,” ucapnya.
Berdasarkan laporan Satgas Covid 19 kepri per tanggal 24 Mei, angka kasus terkonfirmasi di Kota Tanjungpinang berjumlah 3.028 kasus atau bertambah 65 kasus dibanding hari sebelumnya, kasus aktif berjumlah 470 kasus atau bertambah 63 kasus, dan meninggal dunia sebanyak 70 kasus atau bertambah 2 kasus.
Baca juga: Selama PPKM Mikro Tanjungpinang, Rumah Makan dan Sejenisnya Hanya Terima Layanan Take Away
Sebelumya Pemprov Kepri menutup sementara fasilitas Taman Gurindam bagi masyarakat sejak tanggal 23 Mei hingga 6 Juni mendatang. Selain Pemkot Tanjungpinang juga menutup Taman Batu 10 khusus saat malam hari. Pemerintah daerah pun mengimbau masyarakat untuk lebih banyak berkegiatan dirumah dan menghindari kerumunan.