Kasus Narkoba di Tanjungpinang, Dua ASN Terjaring, Satu dari Pemprov Kepri

Kasus Narkoba di Tanjungpinang, Dua ASN Terjaring, Satu dari Pemprov Kepri
Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Sianturi. F. Bentan/Yto.

Bentan.co.id, Tanjungpinang – Empat orang diamankan oleh Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang terkait dugaan peredaran sabu. Mereka adalah dua Aparatur Sipil Negara (ASN) dan dua warga sipil.

Dua ASN tersebut berinisial R, yang bertugas di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, serta B, yang bekerja di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjungpinang. Sementara dua warga sipil lainnya berinisial E dan A.

Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Sianturi, membenarkan penangkapan tersebut.

“Iya benar, dua orang ASN, inisial R di Pemprov Kepri, inisial B Rutan Tanjungpinang, mereka kami amankan pada Minggu malam di depan Biliard Diamond,” ucap AKP Lajun, Rabu (6/8/2025).

Bacaan Lainnya

Saat penggeledahan, petugas tidak menemukan sabu, tetapi mengamankan alat hisap (bong). Keempat orang tersebut kemudian menjalani tes urine dan hasilnya positif.

“Kita hanya temukan bong, dan kita lakukan tes urinenya positif,” ucapnya.

AKP Lajun juga menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan untuk melacak asal barang haram yang digunakan.

“Mereka masih saksi, dan kita amankan di Satnarkoba. Ini masih kita lakukan pengembangan untuk mengetahui dari mana narkoba itu,” ujar Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang.(*)

Editor: Don

Dapatkan berita terkini dan terpercaya. Jangan ketinggalan like, follow, dan aktifkan notifikasimu sekarang: Fanspage Bentan.co.id

Pos terkait