
bentan.co.id – Kasus dugaan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh Pimpinan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas I Syahbandar Tanjunguban dilanjutkan ke APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) Kementerian Perhubungan RI.
Permintaan pungutan sejumlah uang oleh pimpinan UPP Tanjunguban dengan dalih partisipasi kegiatan padat karya itu terbukti dan sejumlah uang yang menjadi kelebihan pungutan, bahkan dikembalikan lagi ke pemberi usai Satreskrim Polres Bintan memeriksa perkara tersebut.
Dalam pemeriksaan dan gelar perkara, kasus tersebut tidak dapat dihentikan atau SP3 karena beberapa unsur ditemukan, namun tindakan lanjutan yang dilaksanakan oleh Satgas Saber Pungli Bintan adalah menyerahkan kasus tersebut ke APIP Kemenhub RI untuk ditindaklanjuti atau diberikan sanksi.
Irma Annisa, Wakil Tim Satgas Saber Pungli Bintan membenarkan adanya pelimpahan kasus dugaan pungutan liar pada Syabandar Tanjunguban tersebut. Ia mengatakan pada Senin (26/4/2021) kemarin pihaknya telah menerima surat dari Polres Bintan dan pada Selasa (27/4/2021) pihaknya sudah meneruskan ke Inspektorat dan Investigasi Kementerian Perhubungan RI.
“Sudah, sudah suratnya kami kirim ke Kementerian Perhubungan RI,” jawab Irma.
Saat diwawancarai lebih lanjut soal isi surat tersebut, selaku Wakil Tim Satgas Saber Pungli Bintan tidak menjelaskan seperti apa isi surat dari Mapolres Bintan tersebut. Namun semua keputusan sudah diserahkan ke APIP Kemenhub.
“Kami hanya meneruskan saja, nanti kan diinvestigasi lagi. Soal keputusannya seperti apa bukan wewenang kami lagi, itu wewenang Kemenhub,” jelasnya.
Baca juga: Diduga Minta Uang ke Agen Kapal, Kepala Syahbandar Tanjunguban Diperiksa Polisi
Sebelumnya, pihak Reskrim Polres Bintan telah melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan pungli oleh UPP Kelas I Tanjunguban. Sejumlah saksi termasuk Muhammad Adil Wanadi Kepala Kantor UPP Tanjunguban juga diperiksa, beberapa pejabat struktural juga turut dimintai keterangan. Ada juga pihak swasta, agen dan beberapa saksi dari organisasi masyarakat dan pemuda yang diperiksa, total ada belasan orang.
Namun dalam gelar perkara kasus tersebut, tim tidak memilih menghentikan perkara atau melanjutkan proses pidana. Keputusan tim menyerahkan kasus tersebut ke APIP Kemenhub RI.