
Bentan.co.id – Akibat kecanduan judi online seorang pria nekat mencuri uang temannya. Modusnya mencuri ATM milik temanya lalu menguras isinya senilai Rp 40 juta.
TR pria berusia 42 tahun tak berkutik setelah diciduk petugas kepolisian di Mess tempat pelaku bekerja di Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan.
Pelaku TR ditangkap polisi, lantaran nekat mencuri uang temanya dengan menguras isi ATM korban hingga Rp 40 juta.
Kasi Humas Polres Bintan, IPTU Missyamsu Alson mengatakan, peristiwa ini bermula saat korban NM (45) bersama TR pergi ke ATM BNI di Tanjung Uban. Kemudian, saat tiba di Tanjung Uban, korban sempat pergi sebentar dan meninggalkan tas serta ATM kepada pelaku TR, pada 24 Maret 2023 lalu.
“Saat Korban masuk ke Bank, pelaku merupakan orang kepercayaan korban, jadi tau pin ATM korban. Kemudian, pelaku mengambil ATM di dompet korban, dan mentransfer uang 40 milik korban kerening lainnya,” kata Iptu Alson. Rabu (29/3/2023).
Kemudian, lanjut Iptu Alson, korban mengetahui uang didalam ATMnya telah raib pada keesokan harinya, saat korban akan mengecek saldo rekening miliknya.
“Seharusnya saldo korban ada Rp 92 juta, pas dicek tersisa Rp 52 juta. Dari situ korban curiga ke temanya TR langsung membuat laporan ke Polsek Bintan Utara,” ucap dia.
Atas laporan korban polisi melakukan penyelidikan dengan membuka CCTV Bank BNI Tanjung Uban, terlihat tersangka TR yang telah melakuakn transaksi di ATM tersebut.
“Saat ditangkap, pelaku mengakui perbuatanya, dan uang hasil curian digunakan untuk judi online, dan hanya tersisa Rp. 5 Juta rupiah,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku TR terancam dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan diancam penjara selama 4 tahun.