Bentan.id β 16 ribu botol minuman keras yang tidak memiliki izin edar produk pangan dari BPOM dimusnahkan Kejaksaan Negeri Bintan setelah memiliki kekuatan hukum tetap. Pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan cara dihancurkan menggunakan alat berat di Kawasan TPA Sei Enam, Bintan, Senin (22/6/2020).
βIni adalah barang bukti dari perkara tindak pidana pangan dengan terdakwa Lekrhraj Daulatram dan Andreayanto Pranata pada bulan januari 2020, berdasarkan putusan Pengadilan, barang bukti dirampas dan dimusnahkan,β kata Kepala Kejaksaan Negeri Bintan, Sigit Prabowo.
Selain belasan ribu botol miras, Kejari Bintan juga memusnahkan narkotika jenis sabu, sebanyak 374,72 gram, ganja 98,4 gram, baja ringan 5.260 buah, ponsel 41 unit, laptop dan printer 1 unit.
Pemusnahan barang bukti tersebut disaksikan pihak Rubasan Tanjungpinang, Pengadilan Negeri Tanjungpinang, polres bintan serta beberapa kepala OPD Bintan.(Ink)