bentan.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan memusnahkan sejumlah barang bukti sitaan hasil kejahatan melalui hasil keputusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (16/12/2020).
Barang bukti hasil sitaan kejahatan yang dimusnahkan terdiri dari 303,4102 gram sabu, 10,0813 gram ganja, 3,06 gram ekstasi, dan 3,68 gram happy five. Selain narkoba, barang bukti lain yang turut dimusnahkan alat hisap sabu atau bong, senjata tajam dan 26 unit telepon seluler.
Pemusnahan narkoba jenis sabu, ekstasi dan happy five dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam air panas, sedangkan ganja kering dibakar. Puluhan ponsel, alat hisab dan senjata tajam dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin gerinda.
“Barang bukti yang dimusnahkan dari perkara yang di tangani sejak bulan Juli hingga Desember 2020, sebanyak 19 perkara yang telah berkuatan hukum tetap atau inkraht,” kata Kajari Bintan, Sigit Prabowo.
Pemusnahan barang bukti hasil sitaan kejahatan rutin dilakukan Kejaksaan untuk melaksanakan keputusan Pengadilan sebagaimana diatur dalam kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP).
(Jpl/Brp)