bentan.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Riau menerima pengembalian kerugian negara dari tindak pidana kasus Korupsi Izin Usaha Pertambangan-Operasi Produksi (IUP-OP) Tambang Bauksit di Pulau Bintan.
Kepala Kejati Kepri, Hari Setiyono mengatakan uang kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari Korupsi Bauksit tersebut enilai Rp 8 Miliar (8.00.035.000).
“Saya juga memberitahukan kepada publik bahwa, telah adanya penetapan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang pada 8 Maret 2021, senilai Rp 7.590.778.904,” ujarnya usai menyerahkan uang kerugian Negara di Kantor BRI Cabang Tanjungpinang, pada Rabu (17/3/2021).
Dia menyampaikan berdasarkan fakta persidangan perkara yang dilakukan di PN Tanjungpinang, uang hasil korupsi tersebut turut mengalir kepada saksi Ferdi Yohanes pemilik PT. Gunung Sion.
“Atas itikat baik yang bersangkutan, maka yang bersangkutan menitipkan sejumlah uang itu ke rekening RPL Kejati Kepri di BRI Tanjungpinang,” ungkapnya.
Sejumlah uang itu, kata dia ada pihak yang secara sukarela menyetor sejumlah uang atas kerugian negara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kepri.
Hari merinci, pengembalian kerugian negara juga dilakukan terdakwa Junaidi sebesar Rp 165 Juta dan terdakwa Bobby Satiya Kifana senilai Rp 279 juta.
“Barang Bukti yang statusnya sudah ditetapkan penyitaannya dalam tuntutan dimohonkan dalam perkara lain. Kami juga masih menunggu putusan pengadilan nantinya,” ungkapnya.
Hari menyebut, uang kerugian negara tersebut sudah menjadi status Barang Bukti (BB), yang nantinya akan digunakan untuk pengembangan penyidikan lebih lanjut.
“Statusnya berubah menjadi barang bukti, akan digunakan penyidikan dalam pengembangan selanjutnya,” pungkasnya.