
Bentan.co.id – Kementerian Agama mengusulkan kenaikan biaya perjalanan ibadah haji (BIPIH) tahun 1443/2022 M mencapai Rp 45.053.368 per jemaah, atau lebih besar dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Berdasarkan catatan, pada 2019 dan 2020 otoritas agama dan dewan parlemen menyepakati ongkos biaya haji mencapai Rp 35,2 juta. Meski demikian, perjalanan haji pada 2020 lalu batal lantaran pandemi Covid-19.
Selain mengusulkan kenaikan biaya haji, Kemenag juga mengusulkan pemberian insentif bagi jemaah haji yang terpilih sebagai kepala regu (karu) atau kepala rombongan (karom).
Jemaah haji yang terpilih sebagai karu dan karom selama ini bertugas untuk memberikan semangat kepada jemaah haji lainnya saat penyelenggaraan ibadah haji.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengemukakan insentif yang akan diberikan pemerintah sebesar Rp 750 ribu untuk Karu, dan sebesar Rp 1,25 juta untuk Karom.
“Kepada jemaah tersebut diberikan insentif berupa insentif Karu sebesar Rp 750 ribu dan Karom sebesar Rp 1,25 juta per orang,” kata Yaqut dalam keterangan resmi, Kamis (17/2/2022).
Meski demikian, pemerintah Indonesia sendiri belum dapat memastikan apakah tahun ini ada penyelenggaraan haji atau tidak. Keputusan tersebut, masih tetap menjadi kewenangan pemerintah Arab Saudi.
“Sampai dengan saat ini, kepastian tentang ada atau tidaknya penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 1443 H/2022 M belum dapat diperoleh, sebagaimana yang telah kami sampaikan pada Rapat Kerja sebelumnya,” kata Yaqut
Yaqut mengemukakan pemerintah telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Haji Arab Saudi perihal kuota haji yang diberikan bagi para jamaah Indonesia.
“Sampai saat ini kami belum mendapat undangan dari Pemerintah Arab Saudi untuk melakukan MoU tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 H/2022 M,” ujarnya.
Jika memang ada keberangkatan, Yaqut menegaskan bahwa pengisian kuota haji akan berpedoman pada Undang-Undang 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
“Jemaah haji yang akan diberangkatkan pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 H/2022 M adalah jemaah haji yang berhak berangkat pada tahun 1441 H/2020 M,” tegasnya.