Bentan.co.id – Satlantas Polres Bintan melakukan sosialisasi tentang larangan penggunaan knalpot brong kepada pelajar di tiga sekolah, yaitu SMAN 1 Bintan Utara, SMAN 1 Teluk Bintan, dan SMKN 1 Gunung Kijang, pada Kamis (23/1/2025).
Kegiatan ini bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran pelajar tentang pentingnya tertib berlalu lintas.
Selain memberikan edukasi, pihak kepolisian juga melakukan pengecekan sepeda motor di area parkir sekolah.
Hasilnya, beberapa sepeda motor dengan knalpot tidak standar atau brong ditemukan, dan siswa yang mengendarai kendaraan tersebut diberikan imbauan untuk segera mengganti knalpot mereka dengan yang sesuai standar.
Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani melalui Kasat Lantas Polres Bintan AKP Firuddin, menegaskan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah preventif untuk memastikan para pelajar mematuhi aturan lalu lintas.
Menurutnya, penggunaan knalpot brong tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengganggu ketertiban umum.
“Penggunaan knalpot brong dapat menyebabkan suara bising yang meresahkan. Kami mengimbau pelajar dan masyarakat untuk menggunakan knalpot standar yang asli dari pabrik demi ketertiban berlalu lintas,” tegasnya.
Kasat Lantas menambahkan, para pelajar sangat rentan terlibat pelanggaran lalu lintas, sehingga sosialisasi di sekolah-sekolah menjadi salah satu prioritas.
Pihak kepolisian berharap para pelajar di Kabupaten Bintan dapat menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas dan dapat menghentikan praktik penggunaan knalpot brong yang merusak ketertiban.
“Knalpot brong bukan hanya melanggar aturan, tapi juga dapat menimbulkan gesekan antar pengguna jalan. Kami tidak hanya melakukan penertiban, tetapi juga terus mengedukasi masyarakat dan pelajar untuk tertib berlalu lintas,” tutupnya.(*)
Editor: Don