Komisi III DPRD Kepri Gelar RDP Soal Pembuangan Sampah Plastik di TPA Punggur

Komisi III DPRD Kepri Gelar RDP Soal Sisa Pembuangan Sampah plastik di TPA Punggur
Komisi III DPRD Kepri Gelar RDP Soal Sisa Pembuangan Sampah plastik di TPA Punggur.(Foto istimewa)
Komisi III DPRD Kepri Gelar RDP Soal Sisa Pembuangan Sampah plastik di TPA Punggur
Komisi III DPRD Kepri Gelar RDP Soal Sisa Pembuangan Sampah plastik di TPA Punggur.(Foto istimewa)

bentan.co.id – Komisi III DPRD Kepulauan Riau melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Riau, Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam dan Komite Peduli Lingkungan Hidup Indonesia (KPLHI) Kepri di Gedung Graha Kepri, Batam, Selasa (6/7/2021).

RDP tersebut dilaksanakan atas dasar laporan dari KPLHI terkait adanya pembuangan residu, atau sisa pengolahan sampah plastik di tempat pembuangan akhir (TPA) Telaga Punggur oleh sejumlah perusahaan pengolahan plastik di Batam. KPLHI merupakan organisasi yang secara resmi ditunjuk oleh Kementerian terkait melalui Surat Keputusan Pokja IV Penanganan dan Penyelesaian Kasus Nomor: B-44/Pokja-IV/PKE/8/2019, Satuan Tugas Percepatan dan Efektifitas Pelaksanaan Kebijakan Ekonomi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia.

“Kami telah menerima pengaduan dari KPLHI terkait pembuangan residu pengolahan limbah plastik di TPA Punggur oleh sejumlah perusahaan pengolahan limbah plastik di Batam,” Kata Wakil Ketua Komisi III Surya Sardi saat memimpin jalannya RDP.

Surya Sardi mengatakan bahwa dengan melaporkan aktivitas pembuangan residu pengolahan limbah plastik sudah sesuai dengan tugas dan fungsi KPLHI.“Mereka memiliki tugas mengawasi aktivitas pengolahan limbah plastik, jika memang terjadi aktivitas yang menyimpang seperti pembuangan limbah yang tidak sesuai dengan ketentuan mereka bisa melaporkannya,” jelasnya.

Surya mengungkapkan sebaiknya dalam melakukan pengawasan tersebut KPLHI bisa bekerjasama dengan dinas terkait yakni DLHK Provinsi atau DLH Kota yang memang memiliki kewenangan sesuai dengan aturan perundangan.

Menanggapai apa yang disampaikan oleh Surya Sardi, Ketua KPLHI Kepri Evi Juliana menjelaskan dari proses pengolahan limbah plastik tersebut akan menghasilkan residu sekitar 4-6 persen dari total produksi.“Residu ini tidak bisa diolah kembali dan jalan satu-satunya yakni dengan dimusnahkan menggunakan incenerator,” terangnya.

Berdasarkan investigasi yang telah dilakukan KPLHI, Evi mengatakan bahwa residu yang dihasilkan oleh sejumlah perusahaan pengolahan limbah plastik di Kota Batam dibuang ke TPA Telaga Punggur.“Tak tanggung-tanggung jumlahnya bisa mencapai 100 ton per bulan,” ungkap Evi.

Menurut Evi pihaknya telah memberikan masukan dan teguran ke sejumlah perusahaan tersebut namun tidak diindahkan.“Kami telah melakukan teguran dan juga memberikan masukan kepada mereka namun sampai saat ini tidak diindahkan sama sekali,” jelas Evi.

Setelah mendengar pemaparan KPLHI, Anggota Komisi III Bakti Lubis mengatakan sebelum melakukan tindakan sebaiknya melihat terlebih dahulu regulasi atau aturan mengenai pengolahan limbah plastik ini.

“Kita perlu tahu benar regulasinya, dimana yang lemah dan perlu dikuatkan sehingga bisa melakukan tidakan yang terarah dan terukur untuk menangani kasus ini,” Kata Bakti Lubis.

Anggota Komisi III Irwansyah mengatakan kondisi seperti ini memang sangat dilematis, disatu sisi kita membutuhkan investasi yang bisa membuka lapangan pekerjaan dan menumbuhkan perekonomian.

“Namun disisi lain dengan masuknya investor dan membangun perusahaan akan muncul masalah seperti limbah yang dibuang tidak sesuai dengan tempatnya,” kata Irwansyah.

Untuk itu, ia mengatakan bahwa DLHK Kepri dan DLH Batam harus bisa menjalin kerjasama dan memfasilitasi KPLHI dalam melakukan pengawasan.

Kerjasama tersebut dijelaskannya bisa berupa pendampingan dan pengawasan bersama dalam mengawasi aktivitas produksi perusahaan pengolahan limbah plastik secara benar.

“Kalah memang betul ditemukan pelanggaran segera laporkan ke kita, nanti kita bisa merekomendasikan kepada gubernur hingga menteri agar perusahaan tersebut dicabut izinnya,” tegas Irwansyah.

Anggota Komisi III Nyanyang Haris Pratamura juga menanggapinya, bahwa Komisi III sangat mendukung seluruh industri yang ada di Batam.

“Karena dengan berkembangnya industri akan meningkatkan petekonomian daerah, juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.

Namun jika memang dalam aktivitas produksinya perusahaan-perusahaan tersebut melakukan pelanggaran seperti, membuang limbah sembarangan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan maka pihaknya dalam hal ini Komisi III DPRD Kepulauan Riau tidak akan segan-segan merekomendasikan kepada pihak terkait untuk mencabut izinnya.

“Saat ini kita tidak tahu dari puluhan perusahaan tersebut berapa jumlah produknya, berapa produk yang dihasilkan bahkan ekspor sampah plastik pun kita tidak tahu,” kata Nyanyang Haris.

Ia menambahkan bahwa kedepannya dinas terkait bersama dengan KPLHI agar bisa bersinergi dalam melakukan pengawasan secara ketat sehingga bisa meminimalisir terjadinya pelanggaran.

Karena dalam RDP tersebut tidak ada perwakilan dari perusahaan pengolahan limbah plastik dan AEXIPINDO, maka akan diagendakan kembali RDP untuk menyelesaikan serta melakukan peninjauan lapangan ke salah satu perusahaan yang diduga melakukan pembuangan residu pengolahan limbah plastik di TPA Punggur.

Reporter: bentan.co.id
Editor: Bram
banner 728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *