Batam – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti rendahnya nilai indeks integritas di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dan Kota Batam.
Berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024, nilai Pemprov Kepri tercatat 71,53, sementara Pemko Batam hanya 68,7.
Kedua daerah tersebut masuk kategori rawan tindak pidana korupsi, yang ditandai dengan warna merah dalam hasil survei.
Plt Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Agung Yudha Wibowo, mendorong pemerintah daerah untuk segera berbenah agar keluar dari zona rawan korupsi pada tahun depan.
“Daerah yang berada dalam kategori rawan akan menjadi perhatian utama KPK, baik dari sisi penindakan maupun pencegahan,” kata Agung di Dompak, Tanjungpinang, Selasa (14/10/2025).
Menurutnya, agar tergolong aman dari risiko korupsi, nilai SPI idealnya minimal berada di angka 78.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Kepri Ansar Ahmad menyatakan komitmennya untuk melakukan evaluasi dan perbaikan menyeluruh agar penilaian SPI tahun depan bisa meningkat.
“Kami akan berusaha meningkatkan nilai SPI. Dari sisi eksternal, sebenarnya kami memiliki penilaian yang cukup baik,” ujarnya.
Sementara itu, Wali Kota Batam Amsakar Achmad menilai ada perbedaan antara hasil Monitoring Center for Prevention (MCP) dan survei SPI yang dirilis KPK.
“MCP menunjukkan Batam berada di posisi tertinggi, tapi SPI justru terendah. Ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian data yang perlu kami pelajari lebih lanjut,” jelasnya.
Amsakar juga menambahkan bahwa survei SPI melibatkan tiga kelompok responden — internal, eksternal, dan ahli.
Menurutnya, penilaian dari kelompok ahli seperti Ombudsman dan akademisi menjadi faktor penyumbang nilai rendah untuk Batam.
“Mungkin ada informasi yang belum tersampaikan dengan baik,” tutupnya.(*)
Editor: Don