bentan.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan telah mengantongi alat bukti aliran uang dugaan suap terkait pengurusan izin perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) sawit PT Adimulia Agrolestari kepada Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menanggapi santai bantahan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra (AP). Andi Putra melalui penasihat hukumnya menyangkal telah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.
Setyo mempersilakan Andi Putra maupun penasihat hukumnya menyangkal OTT KPK. Kendati demikian, kata Setyo, KPK telah mengantongi alat bukti aliran uang dugaan suap terkait pengurusan izin perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) sawit PT Adimulia Agrolestari kepada Andi Putra.
“Tentunya penyidik sudah mendapatkan alat bukti yang lain yang sudah diyakini, artinya yakni berdasarkan alat bukti tersebut patut diduga telah terjadi pemberian dari pihak SDR (Sudarso) kepada AP,” ucap Setyo, Rabu (20/10/2021) seperti ditulis inews.id.
“Nah, itulah yang meyakinkan kepada penyidik untuk kemudian menetapkan status daripada SDR dan AP sebagai tersangka,” imbuhnya.
Setyo mengaku sudah mengetahui informasi bantahan Andi Putra soal OTT KPK. Dia tak mempermasalahkan Andi Putra melalui penasihat hukumnya membantah.
Ditekankan Setyo, penyidik tidak akan memaksa Andi Putra untuk mengakui perbuatannya, karena itu merupakan hak mereka.
“Ya, media lokal menyebut Bupati (Kuansing) melalui PH menolak ini disebut sebagai OTT. Saya jelaskan, tersangka memiliki hak untuk tidak memberikan keterangan atau menyampaikan keterangan sesuai versinya dia, dan itu juga tidak akan dipaksakan oleh penyidik kemudian penyidik memaksa harus seperti ini, itu, itu hak tersangka,” katanya.