Bentan.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang membatasi jumlah pendukung tim sukses pasangan calon, untuk masuk area venue debat perdana calon Wali Kota dan Wakil Walikota Tanjungpinang, yang akan digelar pada Sabtu (19/10/2024).
KPU Kota Tanjungpinang, Muhammad Faizal, mengatakan, KPU hanya membolehkan 100 orang bagi pendukung maupun tim sukses kedua Paslon masuk ke area venue debat.
“Itu polanya terdaftar semua, jadi bauk tim Paslon satu dan tim Paslon dua mereka kemarin sudah menyerahkan 100 nama orang yang akan masuk kedalam, selain nama itu tidak diperkenankan masuk,”katanya, Jumat (18/10/2024).
Pendukung dan timses juga dilarang membawa barang atau atribut yang dapat menganggu jalannya acara seperti sepanduk dan bendera.
Atribut yang diperkenakan masuk jelas Faisal, hanya melekat pada tubuh seperti rompi, topi dan juga kaos. KPU juga tidak menyediakan fasilitas Nobar di area hotel.
“Kami menghindari konsentrasi massa karena ini debat kita menghindari hal yang tidak dinginkan,” ujarnya.(Yto)
Editor : Brp