Kuasa Hukum PT. MIPI Bakal Laporkan Kasus Penyerobotan Lahan

Sengketa dengan PT. BAI, Kuasa Hukum PT. MIPI Bakal Laporkan Kasus Penyerobotan Lahan
Viktor Sitanggang, Kuasa Hukum PT. MIPI.(Foto bentan.co.id/M. Sumartono)
Sengketa dengan PT. BAI, Kuasa Hukum PT. MIPI Bakal Laporkan Kasus Penyerobotan Lahan
Viktor Sitanggang, Kuasa Hukum PT. MIPI.(Foto bentan.co.id/M. Sumartono)

bentan.co.id – Kuasa hukum PT. MIPI bakal laporkan kasus penyerobotan lahan yang diduga dilakukan oleh PT. Bintan Alumina Indonesia (BAI) di Kawasan Ekonomis Khusus (KEK) Galang Batang, Bintan.

Viktor Sitanggang, Kuasa Hukum PT. MIPI bakal laporkan kasus penyerobotan lahan ini jika proses mediasi dan peninjauan lapangan lahan yang disengketakan tidak menemui titik temu.

“Mediasi sudah dilakukan dan kami sambut baik, kami pasti menunggu hasil di lapangan nanti saat peninjauan bersama seluruh pihak terkait,” ucapnya.

Ia menduga ada tumpang tindih sebagian atau bahkan seluruh kepemilikan lahan, atau bahkan ada pergeseran titik koordinat lahan.

“Ya saat ini ada perbedaan gambar bidang lahan antara yang dikeluarkan oleh pihak desa dan sertifikat,” katanya.

Ia mengatakan, nantinya petunjuk arah di bidang tanah dan keterangan sempadan akan dilakukan pencocokan. Apakah sesuai atau tidak surat-surat yang ada saat ini.

Baca juga: Kades Gunung Kijang Mediasi Sengketa Lahan Antara PT. BAI dan PT. MIPI

“Surat kami jelas akta jual beli tahun 1991, kalau mereka kan sertifikat baru. Bukan berarti kalau tanah sertifikat akan selalu benar, nanti akan dicek kebenarannya itu dan jika salah atau dipalsukan, bisa dibatalkan sertifikatnya,” tambahnya.

Sebelumnya, terjadi tumpang tindih lahan seluas 2 hektare antara PT. MIPI dan PT. BAI di RT 010 RW 02, Desa Galang Batang. Dua perusahaan itu saling klaim memiliki lahan tersebut. Kades Gunung Kijang mediasi sengketa lahan 2 hektar di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Galang Batang antara PT. BAI dan PT. MIPI.

Kepala Desa Gunung Kijang Lanade mengatakan berawal dari klaim kepemilikan lahan yang dibeli oleh PT. MIPI dari seorang warga bernama Muhammad, serta lahan PT. BAI yang dibeli dari Asong.

“Lahan yang disengketakan seluas 2 hektar, untuk itu kemungkinan Rabu depan kita turun kelokasi untuk memcari titik koordinat masing masing tanah dan menyelesaikannya,” ujarnya.

Reporter: M. Sumartono
Editor: Bram
banner 728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *