Bentan.co.id – Mahasiswa Indonesia di luar negeri juga dapat berkontribusi menjadi bagian dari penyelenggara pemilu yakni Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN).
Tak hanya sebagai KPPSLN, mahasiswa di luar negeri juga dapat menjadi Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dalam rangka pemutakhiran data pemilih.
Hal ini disampaikan Anggota KPU, Parsadaan Harahap menjadi narasumber dalam webinar bertemakan “Partisipasi Mahasiswa Indonesia di Luar Negeri dalam Menghadapi Pemilu” yang digelar Perhimpunan Pelajar Indonesia (PPI) Dunia secara daring, Kamis (15/09/2022).
Parsadaan mengatakan KPU sedang menyusun regulasi terkait pembentukan badan ad hoc di luar negeri yang nantinya akan menjadi panduan menjalankan tugas dan kewajiban badan ad hoc sebagai penyelenggara pemilu di luar negeri.
“Dalam proses tidak terlalu lama lagi sudah mencapai 50%, regulasi ini akan uji publik, baru adakan tripartit KPU, Bawaslu, DKPP, baru kemudian konsultasikan dengan DPR,” ungkap Parsadaan.
Parsadaan mengatakan ada beberapa permasalahan di luar negeri terkait sosialisasi pemilu di luar negeri jangkauannya masih minim karena luas wilayahnya, sehingga perlunya sosialisasi ini dimasifkan agar mencapai sasaran dan target. Begitu juga, lanjut Parsadaan, terkait perbaikan data pemilih di luar negeri yang terus menerus harus dilakukan mencegah pemilih ganda di luar negeri dan dalam negeri.
Untuk itu, Parsadaan meminta masukan dan evaluasi dari PPI Dunia terutama yang sudah menjadi penyelenggara pada Pemilu sebelumnya terkait bagaimana perbaikan pelaksanaan pemilu di luar negeri ke depannya.
“Saya berharap banyak masukan dalam rangka perbaikan, menyinkronkan antara peran PPLN yang ada di 2019 kemarin, kemudian bagaimana PPLN yang ada bisa bekerja sama berkoordinasi sesuai tupoksi dengan teman-teman KPPSLN dan bersinergi dengan sekretariat PPLN yang kita punya,” kata Parsadaan.
Parsadaan menjelaskan PPLN biasanya berasal dari kedutaan besar, dari kantor dagang atau kantor ekonomi di luar negeri. Oleh karena itu, masukan dari PPI Dunia menjadi penting. Parsadaan yakin PPI Dunia memiliki komitmen untuk menegakkan demokrasi dan menjaga demokrasi agar berkualitas dan berintegritas
Lebih lanjut, Parsadaan membeberkan rentang waktu pembentukan KPPSLN, Pantarlih dan juga Panitia Penyelenggara Luar Negeri (PPLN). Rencananya, lanjut Parsadaan, pembentukan PPLN pada 15 November 2022 – 1 Januari 2023 dengan masa kerja mulai 2 Januari 2023 – 1 April 2024.
Kemudian pembentukan KPPSLN. pada 5 – 25 Desember 2023 dan masa kerjanya 26 Desember – 23 Februari 2024. Sementara itu pembentukan KPPSLN khusus untuk TPS Luar Negeri dan kotak suara keliling pada 24 Januari 2023.
Sementara itu, pembentukan Pantarlih luar negeri dimulai awal tahun depan tepatnya 29 Januari – 8 Februari 2023 dengan masa kerja 9 Februari – 20 Maret 2023. “Tidak begitu lama karena sifatnya tidak seperti masa kerja teman-teman yang ada di PPLN ataupun KPPSLN,” kata Parsadaan.