Bentan.co.id – Seorang mahasiswi berinisial TL (22) diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh seorang oknum pengacara di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Informasi ini disampaikan oleh salah satu pihak keluarga korban, Bobo, yang mengatakan bahwa pelecehan tersebut terjadi sebanyak tiga kali sejak tahun 2024.
“Dia sudah tiga kali mengalami pelecehan. Bagian tubuhnya dipegang-pegang selama magang di sana,” ungkap Bobo kepada wartawan, Selasa (22/4/2025).
Baca juga: Peradi Tanjungpinang Klarifikasi: Terlapor Kasus Dugaan Pelecehan Bukan Pengacara
Menurut Bobo, pelaku berinisial R juga sering mencium pipi korban dan melakukan tindakan lain yang membuat korban merasa sangat tidak nyaman.
Meski sempat ditegur oleh atasannya, pelaku tetap mengulangi perbuatannya hingga korban memutuskan membuat laporan ke pihak berwajib pada 13 Maret 2025.
“Karena tidak tahan, korban akhirnya membuat laporan polisi. Dia juga keluar dari tempat magang untuk menghindari trauma lebih lanjut,” tambahnya.
Bobo menambahkan, korban telah mendapatkan pendampingan psikologis dari instansi terkait akibat trauma yang dialaminya.
Namun, pihak keluarga menyayangkan pelaku sempat ditahan tapi kini sudah tidak lagi dalam penahanan.
“Makanya kami minta keadilan. Masa pelaku pelecehan bisa bebas begitu saja?” tegas Bobo.
Menanggapi laporan tersebut, Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Agung Tri Poerbowo membenarkan bahwa kasus tersebut tengah dalam proses hukum.
Baca juga: Peradi Tanjungpinang Klarifikasi: Terlapor Kasus Dugaan Pelecehan Bukan Pengacara
“Sudah kita tindak lanjuti. Saat ini masih tahap pemeriksaan saksi. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga sudah kami kirimkan ke pihak kejaksaan,” jelasnya.
Pihak keluarga korban berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas kasus ini dan memberikan perlindungan maksimal kepada korban agar mendapatkan keadilan.(Yto)
Editor: Don