Malaysia Deportasi Ratusan Pekerja Migran Indonesia Ilegal

Malaysia Deportasi Ratusan Pekerja Migran Indonesia Ilegal
Pemerintah Malaysia kembali mendeportasi ratusan Pekerja Migran Indonesia ilegal melalui Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura Tanjungpinang, Kepulauan Riau. F. Bentan/Yto.

Bentan.co.id – Pemerintah Malaysia kembali mendeportasi ratusan Pekerja Migran Indonesia ilegal melalui Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura Tanjungpinang, Kepulauan Riau.

Sebanyak 133 pekerja migran tiba di pelabuhan pada Selasa (25/2/2025) sore. Setibanya di tanah air, mereka langsung didata oleh petugas.

Sebagian besar pekerja migran ini bekerja secara ilegal. Mereka masuk ke Malaysia menggunakan pasport wisata, kemudian bekerja tanpa dilengkapi dokumen resmi. Dari total 133 pekerja migran yang dipulangkan ini, terdiri 21 perempuan dan 112 laki-laki.

Direktur Jenderal Pemberdayaan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KPPMI), Muhammad Fachri, mengungkapkan bahwa gelombang deportasi ini merupakan bagian dari kebijakan Malaysia untuk mengurangi jumlah pekerja ilegal.

Total ada 7.200 pekerja migran ilegal yang akan dipulangkan secara bertahap dalam kurun waktu dua tahun ke depan.

“Dari 113 orang ini berasal dari 6 detensi yang tersebar di seluruh semenanjung Malaysia. Ini merupakan bagian dari total 7.200 yang akan dipulangkan dalam kurun waktu dua tahun kedepan,” ujarnya.

Selanjutnya ratusan pekerja migran ilegal ini diinapkan di Rumah Penampungan dan Trauma Center di Kota Tanjungpinang sebelum dipulangkan ke daerah asal.(*)

Editor: Don

Dapatkan berita terkini dan terpercaya. Jangan ketinggalan like, follow, dan aktifkan notifikasimu sekarang: Fanspage Bentan.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *