Bentan.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Free Trade Zone (FTZ) Bintan wilayah Kota Tanjungpinang sebagai tersangka, kasus dugaan korupsi
Den Yealta ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Tanjungpinang tahun 2016 sampai 2019.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan tersangka dugaan korupsi tersebut telah hadir di Gedung Merah Putih KPK, pada Jumat (11/8/2023).
“Dalam perkara dugaan TPK terkait pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan pelabuhan bebas Tanjung Pinang tahun 2016 sampai 2019,” kata Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya.
Kata dia, Den Yealta itu akan menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik KPK. “Segera dilakukan pemeriksaan oleh Tim Penyidik dan perkembangan akan disampaikan,” ungkapnya.
Seperti diketahui, KPK telah melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi tersebut. Dalam perkara ini KPK menafsir kerugian negara di kasus tersebut mencapai Rp. 250 miliar lebih.
“Untuk yang cukai tadi itu, kalau kita berbicara kerugian keuangan negaranya ratusan miliar. Saya kira lebih dari Rp 250 miliaran ke atas,” kata Ali Fikri.
Bahkan, sebelumnya penyidik KPK telah menggeledah Kantor Badan Pengusahaan BP FTZ Bintan wilayah Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri, pada Selasa (28/3/2023) yang lalu.
Kala itu, sejumlah penyidik KPK keluar dari kantor BP Tanjungpinang, penyidik KPK membawa satu koper besar, usai melakukan penggeledahan selama lima jam lebih.
“Ada 2 atau 3 ruangan yang digeledah, itu tempat arsip saja. Untuk mencari dokumen tahun 2016 sampai 2019,” ujar Kepala BP Tanjungpinang, Ikhsan Fansuri saat itu.
Ikhsan menegaskan, penyidik KPK tidak sedikitpun melontarkan pertanyaan kepada dia, maupun pegawainya. Penyidik KPK hanya melakukan penggeledahan.
Selain itu, Ikhsan mengatakan dirinya juga akan diperiksa KPK di Kota Batam, terkait penggunaan kuota tembakau dari tahun 2016-2019. (Yto)
Editor : Brp