
Bentan.co.id – Kejaksaan kembali memanggil saksi atas kasus mark up dana insentif nakes di Bintan, kali ini pihak kejari memanggil mantan Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Bintan, Dahlia Zulfa, Selasa (04/01/2022).
Kasipidana Khusus Kejari Bintan, Fajrian mengatakan pemanggilan itu berkaitan dengan kasus dugaan mark up di seluruh puskesmas di Bintan, “Hari ini Saksi perkara Dik insentif nakes di puskesmas Sei lekop kita panggil,” terangnya.
Kejaksaan Negeri Bintan tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap seluruh puskesmas se-Bintan terkait pemulihan keuangan negara yang diduga dikorupsi dari alokasi insentif tenaga kesehatan dalam menangani pandemi Covid-19.
“Sudah 34 saksi kami periksa termasuk bu dahlia sebagai KPA,” tambahnya.
Sebanyak Rp 504 juta uang negara telah dikembalikan 14 puskesmas yang ada di Bintan. Namun jumlah tersebut masih terus bertambah seiring verifikasi yang dilakukan penyidik Kejari Bintan.
“Untuk dahlia dia sebagai KPA kegiatan Insentif nakes yg sumber dana nya dari Dinas kesehatan,” tutupnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Bintan I Wayan Riana menjelaskan, untuk Puskesmas Teluk Sasah, setelah dilakukan verifikasi bersama terhadap dokumen-dokumen terkait dengan pengajuan insentif nakes, ternyata kerugian negara yang terjadi sebesar Rp 130 juta.
“Kemarin pas perhitungan yang dikembalikan hanya Rp 50 juta. Jadi kita verifikasi bersama dengan puskesmas, jumlahnya Rp 130 juta, ada kekurangan Rp 80 juta lagi yang harus dikembalikan,” tuturnya.